DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2086/PJ.54/1998

                            TENTANG

                       PPN ATAS SALE & LEASE BACK DENGAN HAK OPSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Agustus 1998 perihal seperti tersebut diatas dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa pada beberapa tahun yang lalu Saudara membeli mesin 
    generator dan PPN-nya telah dikreditkan. Saudara bermaksud melakukan perjanjian sale & lease back 
    dengan hak opsi atas mesin generator tersebut. Saudara meminta penjelasan, apakah atas transaksi 
    sale & lease back dengan hak opsi tersebut terutang PPN atau tidak.

2.  a.  Dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 
        27 Nopember 1991 diatur bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha 
        dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    
    b.  Dalam butir B.1. angka 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 ditegaskan bahwa dalam rangka perjanjian Sale and 
        Lease Back, tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang dari lessee kepada lessor, 
        dengan syarat Barang Modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai PKP dalam 
        kegiatan usahanya.

    c.  Dalam Pasal 9 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan 
        sewa guna usaha dengan hak opsi.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2a. b. dan c serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa dalam hal Saudara bermaksud melakukan perjanjian Sale and Lease 
    Back dengan hak opsi terhadap barang modal berupa mesin generator, merupakan hal yang tidak 
    termasuk pengertian pemindahtanganan barang dari lessee kepada lessor, dengan syarat bahwa 
    barang modal berupa mesin generator tersebut masih digunakan oleh Saudara sebagai lesse dalam 
    melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu atas transaksi Sale and Lease Back dengan hak opsi tidak 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH