KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/KMK.04/2003
TENTANG
PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan kondisi perekonomian yang berlangsung saat ini, banyak diantara perusahaan-
perusahaan industri yang berorientasi ekspor khususnya perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat
mengalami penurunan order ekspor yang berakibat pada penurunan produksi dan terhentinya
kelangsungan perusahaan;
b. bahwa dalam rangka mempertahankan investasi dan kelangsungan perusahaan-perusahaan yang
berstatus Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan kemudahan di
bidang fiskal yang dapat mempertahankan investasi dan kelangsungan perusahaan sekaligus dapat
mendorong dan meningkatkan investasi yaitu dengan mengatur pemasukan barang dan/atau bahan
dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dalam rangka sub kontrak;
c. bahwa Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tidak mengatur pemasukan barang dan/atau
bahan dari DPIL ke Kawasan Berikat dalam rangka sub kontrak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pekerjaan Sub Kontrak Dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya Ke Kawasan Berikat;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA
LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT.
Pasal 1
(1) Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari produsen di/dari
DPIL.
(2) Untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dengan jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diterbitkan sejak mulai
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sampai dengan 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(5) Pemasukan barang dan/atau bahan dari produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dan dari
DPIL ke KB untuk tujuan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir
BC.4.0 dilampiri dengan perjanjian sub kontrak.
(6) Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di KB ke DPIL harus
dilampirkan faktur pajak.
Pasal 2
Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO