KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 667/PJ./2001
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan
Dagang Di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di
Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di
Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG NORMA PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai
pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor
perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau
bertempat kedudukan di Indonesia.
Pasal 2
(1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
(2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
Pasal 3
Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 oleh Wajib Pajak Luar Negeri
yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan
Pajak dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar
Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu masa Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro
selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya
penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
b. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan
pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya
tanggal 20 (duapuluh) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan
menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran I dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.
c. Lembar ke-3 SSP sebagaimana dimaksud pada butir b di atas pada Kantor Pelayanan Pajak
diadministrasikan pada seksi PPh Badan.
Pasal 4
Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO