DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2776/PJ.51/1997
TENTANG
PERPANJANGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM
ATAS IMPOR BARANG MODAL A/N. PT. ENERGI SENGKANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 8 Juli 1997, perihal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini
kami teruskan surat permohonan wajib pajak tersebut kepada Bapak untuk dapat diproses lebih lanjut dengan
pertimbangan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keppres Nomor 37 TAHUN 1992 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
128/KMK.00/1993, atas impor barang modal oleh badan usaha swasta dalam rangka usaha
penyediaan tenaga listrik, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.
Pelaksana tekhnis pemberi fasilitas adalah BKPM.
2. Dalam masa transisi perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Nomor :
S-370/PJ.51/1997 tanggal 21 Pebruari 1997 telah memberikan persetujuan penangguhan PPN dan
PPn BM atas nama PT. XYZ untuk mengimpor sejumlah US$ 45,305,500,- barang modal dengan
catatan bahwa impor akan dilakukan pada periode Januari s/d Juni 1997.
3. Surat kami kepada Bapak Nomor S-377/PJ.5/1997 tanggal 28 Pebruari 1997 menjelaskan bahwa
sesuai dengan petunjuk Menteri Keuangan RI, pemberian fasilitas penangguhan PPN sebagaimana
dimaksud pada Keppres 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh BKPM dengan ketentuan :
a. Fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM atas impor barang modal dalam rangka usaha
penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau perluasan penanaman modal.
b. Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan
adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum
1 April 1998.
4. Oleh karena persetujuan PMA atas nama PT. XYZ diterbitkan sebelum 1 April 1998 (Persetujuan
tanggal 15 September 1995) dan perpanjangan penangguhan yang diminta wajib pajak masih dalam
batas kurun waktu sebagaimana dimaksud pada Surat Dir. Jend. Pajak Nomor S-377/PJ.5/1997 yaitu
3 tahun, maka permohonan perpanjangan jangka waktu penangguhan PPN yang diajukan PT. XYZ
pada prinsipnya dapat kami setujui, namun karena pemberian fasilitas dimaksud telah dilimpahkan
kembali ke BKPM, maka perpanjangan jangka waktu penangguhan berikutnya sebaiknya diproses
oleh BKPM.
Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER