DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 34/PJ.7/2005

                             TENTANG

                   PROGRAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan pajak dalam APBN 2005 dan berdasarkan hasil evaluasi 
kinerja Program Optimalisasi Penerimaan Pajak tahun 2004, dipandang perlu menyusun langkah strategis dan 
konkrit untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2005. Untuk itu telah dibentuk Tim Optimalisasi 
Penerimaan Pajak pada tingkat pusat DJP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/2005 
tanggal 27 Januari 2005 (Lampiran 1) yang mempunyai tugas untuk :
a.      Memantau dan mengawasi kegiatan penyampaian SPT; 
b.      Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi 
    dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan penegakan hukum; 
c.      Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak 
    dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan; 
d.      Memantau, mengawasi dan memberikan  dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak 
    dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan;    
e.      Mengembangkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, 
    intensifikasi dan penagihan pajak. 

Dalam rangka pelaksanaan operasional tugas tersebut, Saudara diminta untuk :
1.      Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak pada tingkat Kanwil yang terdiri dari lima sub tim 
    kerja yaitu : Sub Tim Pelaporan, Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT, Sub Tim Ekstensifikasi, Sub 
    Tim Pemeriksaan dan Penyidikan, dan Sub Tim Penagihan Pajak. Menginstruksikan Kepala KPP/ 
    Karikpa untuk membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak pada tingkat KPP/ Karikpa dengan 
    struktur sesuai dengan kondisi kantor masing-masing. Tugas masing-masing Tim pada tingkat Kanwil 
    dan KPP/ Karikpa sedapat mungkin disesuaikan dengan status organisasi (Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004 tanggal 31 Desember 2004).
2.      Meminta action plan dan jadwal kerja Tim Optmalisasi Penerimaan Pajak tahun 2005 pada masing-
    masing kantor.
3.      Segera mengalokasikan rencana penerimaan pajak Program Optimalisasi Penerimaan Pajak yang 
    telah ditetapan untuk Kanwil Saudara (Lampiran 2) ke Fungsional Kanwil, Karipka dan KPP dan 
    mengirimkannya kepada Direktur P4 paling lambat tanggal 21 Februari 2005.
4.      Melakukan sosialisasi program optimalisasi Penerimaan Pajak tahun 2005 di wilayah kerja masing-
    masing untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. 
5.      Mengawasi pengiriman, penerimaan dan perekaman SPT Tahunan PPh tahun 2004.
6.      Melakukan penelitian dan pemantauan terhadap SPT Tahunan PPh tahunn 2004 yang tidak masuk per 
    wilayah atau per jalan, serta melakukan proses tindak lanjut terhadap SPT yang tidak masuk.
7.      Melakukan pengecekan alamat atas SPT Kempos dan melakukan proses tindak lanjut terhadap SPT 
    Kempos seperti mengadakan kerjasama dengan instansi terkait.
8.      Melakukan pembenahan Master File Wajib Pajak berdasarkan hasil proses penanganan SPT tidak 
    masuk dan SPT Kempos.
9.      Menyampaikan Laporan Bulanan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun
    2004, dan laporan penanganan SPT tidak masuk dan SPT Kempos sebagaimana pada Lampiran 3 
    kepada Direktur P4 paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya melalui faksimili nomor : (021) 
    5736093, (021) 52964483-85, (021) 5207204.
10.     Mengawasi dan melaporkan penyampaian SPT tahun 2004 dari para Wajib Pajak yang baru diberikan 
    NPWP pada tahun 2004 dan sekurang-kurangnya 60 % dari jumlah Wajib Pajak baru tersebut harus 
    menyampaikan SPT. Terhadap Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan SPT harus dilakukan 
    pembinaan atau dapat dilakukan pemeriksaan.
11.     Memprioritaskan ekstensifikasi  terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan 
    neto di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
12.     Melakukan updating hasil ekstensifikasi pada program TOPP intranet dengan tepat waktu.
13.     Mengupayakan agar skp hasil pemeriksaan dapat dilunasi dalam waktu 60 hari sejak tanggal skp dan 
    Kepala UP3 agar secara aktif membantu pencairan atas skp yang telah diterbitkan.
14.     Membuat Laporan Bulanan Hasil Pemeriksaan selama tahun 2005 dengan menggunakan format sesuai 
    contoh pada Lampiran 4 dan Lampiran 5. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur P4 paling 
    lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya melalui faksimili nomor (021) 5736093, (021) 52964483-85 
15.     Melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan minimal terhadap 2 (dua) Wajib Pajak untuk 
    setiap Kanwil DJP di Pulau Jawa dan minimal 1 (satu) Wajib Pajak untuk setiap Kanwil DJP di Luar 
    Pulau Jawa. Berkas penyidikan agar dilimpahkan ke Penuntut umum paling lambat tanggal 30 
    September 2005. Khusus untuk instruksi penyidikan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2005, 
    berkas penyidikannya agar dilimpahkan ke Penuntut Umum paling lambat tanggal 30 Juni 2005.
16.     Menyampaikan kepada Sub Tim Penagihan di wilayahnya bahwa alokasi target TOPP per kanwil DJP 
    mempertimbangkan sisa tunggakan dari ketetapan yang terbit tahunn 2004 dan ketetapan yang terbit 
    sebelum tahun 2004. Target TOPP Sub Tim Penagihan merupakan target pencairan tunggakan pajak 
    atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2005. Target TOPP tersebut tidak termasuk target pencairan 
    atas ketetapan yang terbit selama tahun 2005.
17.     Melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan penagihan lebih efektif dalam pencairan 
    tunggakan pajak.
18.     Menyampaikan laporan bulanan kegiatan penagihan sesuai  dengan format pada lampiran 6, lampiran 
    7, dan lampiran 8. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 15 setiap 
    bulan berikutnya melalui faksimili nomor (021) 5736093 dan 52964484.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.



Direktur, 

ttd,- 

Gunadi 
NIP 060044247    

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Kepala KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Kepala Karipka dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.