DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1999
TENTANG
PENGAMANAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mass media tentang penggelapan pajak/pemalsuan SSP, telah
dikeluarkan penegasan pengadministrasian SSP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-05/PJ.24/1999 tanggal 29 Maret 1999.
Penegasan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan hal baru melainkan sudah
pernah ditetapkan dalam surat keputusan maupun surat-surat edaran beberapa waktu yang lalu. Kepada para
pejabat/petugas yang baru memangku tugasnya diminta mempelajari kembali surat-surat keputusan maupun
surat edaran yang berkenaan dengan penerimaan pajak maupun pengadministrasian dan pengamanan Surat
Setoran Pajak.
Surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan hal tersebut, antara lain adalah ;
1. SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak.
2. SE - 26/PJ./1993 tanggal 24 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara melalui
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
3. SE - 07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 tentang Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988.
4. SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 1993 tentang Konfirmasi Setoran PPN/PPnBM ex Keppres
56/1988.
5. S-272/PJ.95/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Pembukuan Penerimaan Pajak.
6. SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap Keabsahan SSP lembar ke-3
sebagai Bukti Setoran Pajak yang dapat Diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
7. KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Pebruari 1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan
Restitusi Pajak.
8. SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA