DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 177/PJ.43/2003
TENTANG
PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 2003 perihal Mohon Penjelasan dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai:
a. Pengertian "pekerja" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002;
b. Bentuk pelaporan untuk pekerja tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota beserta penjelasannya, diatur antara lain bahwa:
a. Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan
yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota;
b. Besarnya PPh Pasal 21 tersebut dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas
Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak;
c. Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Januari 2003.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota diatur antara lain bahwa:
a. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan
sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh
Pemerintah;
b. Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota,
maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar
berdasarkan ketentuan dalam PPh Pasal 21 Undang-undang Pajak penghasilan dan dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Kena Pajak;
c. Besarnya penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b diatas adalah
penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
d. Pengertian pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas adalah pegawai tidak tetap.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota diatur antara lain bahwa:
a. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja
dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak
tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan
tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas
penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
Kota setelah dikurangi dengan PTKP;
c. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dikurangi dengan
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir b di
atas;
d. Pengertian pekerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
70/KMK.03/2003 ini yang mendapat fasilitas PPh-nya ditanggung Pemerintah adalah tenaga
kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya
dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit
organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak
termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.
e. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa pengertian pekerja yang mendapat fasilitas
PPh-nya ditanggung Pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pengertian "Pekerja" yang mendapat fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
42/KMK.03/2002 hanyalah pegawai tidak tetap. Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal
1 Januari 2003;
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 70/KMK.03/2003, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003, fasilitas PPh-nya yang
ditanggung Pemerintah diberikan kepada semua pekerja yang menerima upah hanya dari satu
pemberi kerja, dengan syarat:
i. Pekerja tersebut tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit
organisasi atau perusahaan;
ii. tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha; dan
iii. tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri
keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, terhadap pegawai tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah
pelaporannya tetap menggunakan formulir 1721-A1.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN