DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2861/PJ.51/1997

                            TENTANG

            KONFIRMASI JANGKA WAKTU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN
       ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1997, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami tegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/1997 jo. Surat Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-37/PJ.5/1997 ditegaskan 
    bahwa jangka waktu fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM untuk setiap pengusaha swasta penyedia 
    tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas 
    penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal.

    Persetujuan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM tersebut diberikan kepada Penanaman modal 
    atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April 
    1998.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fasilitas penangguhan pembayaran PPN yang diberikan oleh 
    BKPM kepada PT XYZ yaitu berlaku sampai dengan tanggal 13 September 1997 (3 tahun sejak 
    tanggal Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden) sudah sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO