DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1551/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang yang diimpor adalah sebagai berikut :

    NO          NAMA BARANG                   JUMLAH
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  55" Barcel DLX Mineral Blue 235 Wolf,100 meters/roll    9 (sembilan) Roll
    2.  55" Barcel DLX Tribal Red 254 Wolf, 100 meters/roll 8 (delapan) Roll
    3.  54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll       12 (dua belas) Roll
    4   54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll       12 (dua belas) Roll
    5   54" Skivertex 5061 Ubonga S3, 100 meters/roll       10 (sepuluh) Roll
    6   50" Skivertex Endsheet 2203, 100 meters/roll        12 (dua belas ) Rolll
    7.  50"Skivertex Endsheet 2216, 100 meters/rolls        12 (dua belas) Roll
    8.  50"Skivertex Endsheet 2207, 100 meters/rolls        20 (dua puluh) Roll
    9.  Kiverteflex Econo Board 15,500 meter/roll       10 (sepuluh) Roll

    dan telah mendapat rekomendasi dari :
    -   Departemen Agama RI dirjen Bimas (Kristen) Protestan
        Nomor FII/KU.031/183/995/1997 tanggal 22 April 1997
    -   Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas
        Nomor BVI/2/KU.03.1/1708/1997 tanggal 6 Mei 1997
    -   Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor
        Nomor 707/Dim-5/V/97 tanggal 19 Mei 1997.

    Merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga Alkitab Indonesia  
    untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjual belikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan 
    Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara Maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO