DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 225/PJ.321/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan Saudara mengangkut barang dari
pelabuhan muat (tempat pengiriman) ke pelabuhan bongkar (tempat tujuan) yang didasarkan pada
kontrak/perjanjian. Semua biaya yang berhubungan dengan kapal menjadi tanggung jawab Saudara
termasuk biaya pelabuhan dan bunker. Saudara menanyakan apakah atas tagihan ongkos angkut
di atas dikenakan PPN sebesar 10%. Menurut pendapat Saudara kegiatan tersebut merupakan jasa
angkutan umum yang tidak dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/Penambahan kelompok Pengusaha Jasa yang Dikenakan PPN
dinyatakan bahwa semua Pengusaha jasa yang menyerahkan jasa tersebut dibawah ini dikenakan
PPN yaitu :
- Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara;
- Jasa pemindahan barang yaitu jasa pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain
termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah rumah dan jasa sejenis lainnya.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan usaha Saudara dapat
digolongkan dalam kegiatan jasa ekspedisi muatan laut dan/atau jasa pemindahan barang, sehingga
atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN. MAYUN WINANGUN