DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 225/PJ.321/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan Saudara mengangkut barang dari pelabuhan muat (tempat pengiriman) ke pelabuhan bongkar (tempat tujuan) yang didasarkan pada kontrak/perjanjian. Semua biaya yang berhubungan dengan kapal menjadi tanggung jawab Saudara termasuk biaya pelabuhan dan bunker. Saudara menanyakan apakah atas tagihan ongkos angkut di atas dikenakan PPN sebesar 10%. Menurut pendapat Saudara kegiatan tersebut merupakan jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/Penambahan kelompok Pengusaha Jasa yang Dikenakan PPN dinyatakan bahwa semua Pengusaha jasa yang menyerahkan jasa tersebut dibawah ini dikenakan PPN yaitu : - Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara; - Jasa pemindahan barang yaitu jasa pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah rumah dan jasa sejenis lainnya. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan usaha Saudara dapat digolongkan dalam kegiatan jasa ekspedisi muatan laut dan/atau jasa pemindahan barang, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN. MAYUN WINANGUN