DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1430/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS KAYU LOG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996
perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995
ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan
cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan
sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan
sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO