DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERALPAJAK
Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Telepon 5250208, 5251609
Faksimili 5262420
Website www.pajak.go.id
Sifat
:
Penting
17 April 2006
Lampiran
:
1 (satu) berkas
Yth.
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di -
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR :SE-15/PJ.6/2006
TENTANG
PERUBAHAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : **KEP-533/PJ./2000** TANGGAL 20 DESEMBER 2000
Dalam rangka mendukung kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISIMIOP maupun kegiatan-kegiatan pendukung lainnnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1
Memperhatikan perkembangan kenaikan harga dan upah saat ini, standar biaya kegiatan pendataan dan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-533/PJ./2000** tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP maupun dalam beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, dianggap sudah tidak sesuai akibat pengaruh inflasi dan penyesuaian standar upah minimum;
2.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, diatur bahwa standar biaya pendataan dan penilaian yang bersumber dari APBN/APBD akan ditinjau dan disesuaikan secara periodik oleh Direktur PBB dan BPHTB atas nama Direktur Jenderal Pajak;
3.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka standar biaya yang diatur dalam :
a.
Lampiran 42 s.d Lampiran 53 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-533/PJ./2000** tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SlSMlOP;
b.
Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Komponen Informasi Bank Data Pajak;
c.
Lampiran 3 s.d lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ/2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti ;
d.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.6/2002 tanggal 5 Agustus 2002 tentang Pendataan dan Penilaian Objek Pajak Rumah Mewah dan Ruko/Rukan;
e.
Sural Edaran& Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.6/2003 tanggal 22 Juli 2003 tentang Petunjuk Teknis Pasca Penilaian Individual ;
dengan ini diubah dengan standar biaya sebagaimana terlampir.
4.
Dalam implementasi standar biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini , Kepala KP PBB dan Kepala KPP Pratama diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Mempercepat pembentukan Bank Data Pajak dengan :
-
Pembentukan basis data SISMIOP,
-
Pembentukan Bank Data Nilai Pasar,
-
Pembentukan basis data peta digital berkoordinat (SIG PBB),
-
Pembentukan informasi rinci objek pajak dan single identification number (SIN).
Kegiatan tersebut di atas dilaksanakan secara simultan pada wilayah yang sama dan diusulkan dalam satu Rencana Kerja untuk setiap sumber dana per wilayah kabupaten/kota;
b.
Rencana Kerja Kantor Pelayanan PBB pada umumnya disusun dalam satuan Kabupaten/Kota per sumber dana, kecuali Rencana Kerja KPP Pratama atau KP PBB yang wilayahnya tidak meliputi satu Kabupaten/Kota utuh disusun per KP PBB/KPP Pratama per sumber dana;
c.
Kegiatan pembentukan basis data SISMIOP tidak boleh dilaksanakan di daerah yang basis datanya sudah berstruktur SISMlOP;
d.
Perhitungan biaya dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP didasarkan hanya pada jumlah objek pajak yang datanya berubah saja, dan tidak berdasarkan jumlah objek pajak keseluruhan sebagaimana halnya dalam kegiatan pembentukan basis data SISMIOP;
e.
Penggunaan sarana pendukung dalam kegiatan pcmbentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP harus memperhatikan kebutuhan riil pekerjaan dan faktor efisiensi;
f.
Satuan biaya yang tercantum dalam Surat Edaran ini belum termasuk potongan PPh yang mungkin terkait dalam suatu kegiatan, kecuali satuan biaya yang tercantum dalam Lampiran 16.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Maizal Anwar
NIP 060043656
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal ;
4. Kepala Kanwil Direktoral Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.