KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 335/KMK.01/2002
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/
KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DI
BENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001, terdapat Departemen/
Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/
digabung/diubah statusnya;
b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 belum secara utuh mengatur tentang
Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara pada Departemen/Kantor
Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/
digabung/diubah statusnya;
c. bahwa untuk tertib administrasi penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara pada
Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dipandang perlu diatur tata cara penghapusan dan
pengalihan barang milik/kekayaan negara pada instansi-instansi yang bersangkutan untuk kemudian
dihibahkan kepada instansi penerima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan
Negara pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara
Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara
Koordinator;
4. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri
Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Departemen;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
7. Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan,
Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada
Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan
Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang
Inventaris Milik/Kekayaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/
KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR
MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator adalah
Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam pembentukan Kabinet Gotong Royong.
2. Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) adalah barang tidak bergerak, barang bergerak, hewan, ikan,
tanaman dan barang persediaan yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau
seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta perolehan lain yang sah.
Dalam hubungan ini tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (yang dikelola oleh Badan
Usaha Milik Negara) dan Barang Milik/kekayaan Pemerintah Daerah.
3. Barang tidak bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan,
antara lain tanah dan bangunan atau barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut
yang berbobot mati di atas 150 ton.
4. Barang bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, seperti
alat pengangkutan, alat kesehatan dan peralatan lainnya.
5. Hewan, ikan, dan tanaman adalah BM/KN yang terdiri dari hewan piaraan seperti anjing dan kuda,
ternak seperti ternak potong, ternak perah dan ternak unggas, ikan dan udang, serta tanaman
perkebunan dan hortikultura dan tanaman lainnya.
6. Barang Persediaan BM/KN adalah barang habis pakai seperti bahan bangunan dan konstruksi, bahan
kimia, bahan peledak, bahan bakar dan pelumas, bahan baku, bahan kimia nuklir, suku cadang alat
angkutan, suku cadang alat besar, suku cadang alat kedokteran, suku cadang alat laboratorium, suku
cadang alat pemancar, suku cadang alat studio dan komunikasi, suku cadang alat pertanian, suku
cadang alat bengkel, alat/bahan untuk kegiatan kantor dan barang tak habis pakai, seperti komponen
peralatan dan jembatan, serta barang bekas dipakai seperti komponen bekas dan pipa bekas.
7. Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi/
menatausahakan BM/KN sehingga secara administrasi dan fisik berada dalam keadaan tetap utuh,
tidak rusak dan tidak hilang.
8. Penghapusan BM/KN adalah tindakan dari pejabat yang berwenang dengan suatu Keputusan
menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang (UPB),
Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI), Penguasa Barang Investasi (PBI), dan atau Pembina
Barang Inventaris (PEBIN) dari kewajiban pertanggungjawaban baik administrasi maupun fisik atas
BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya pada Departemen/Kantor Menteri
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/
diubah statusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pengalihan BM/KN adalah tindakan penyerahan BM/KN dari Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator kepada Instansi Penerima berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan.
10. Pembina Umum BM/KN adalah Presiden Republik Indonesia yang secara fungsional dilaksanakan oleh
Menteri Keuangan.
11. PEBIN adalah pimpinan departemen yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan
barang inventaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. PBI adalah pejabat struktural satuan organisasi eselon I (satu) yang bertugas dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan kebijaksanaan umum pengelolaan BM/KN di lingkungan unit kerjanya, meliputi
pelaksanaan pengurusan/pengendalian dan penghapusan BM/KN.
13. PPBI adalah pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari PBI yang bertanggung jawab secara
operasional dalam pengelolaan BM/KN yang secara fungsional dijabat oleh pejabat struktural eselon II
(dua) yang ditetapkan untuk tugas tersebut.
14. UPB adalah satuan Kerja/Proyek, Pejabat/Pegawai yang diberi wewenang oleh PPBI untuk mengurus,
menggunakan dan mempertanggungjawabkan BM/KN sesuai petunjuk yang ditetapkan.
15. Instansi Penerima adalah instansi-instansi yang menerima pengalihan BM/KN.
16. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan adalah Sub Tim yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 yang bertugas menyelesaikan penataan dibidang
kekayaan negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor
Menteri Negara Koodinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
17. Tim Penghapusan/Pengalihan BM/KN yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim Penghapusan/
Pengalihan BM/KN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.
BAB II
OBYEK PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN
Pasal 2
Obyek penghapusan dan peralihan BM/KN adalah BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam
rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.
BAB III
PERSIAPAN PENGHAPUSAN
Pasal 3
Pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/
Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, wajib:
a. menyiapkan dan menyediakan data/dokumen administrasi BM/KN berupa:
1. Kartu Inventaris Barang (KIB);
2. Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
3. Daftar Inventaris Lainnya (DIL);
4. Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT);
5. Laporan Tahunan Inventaris (LTI);
6. Buku Inventaris (BI);
7. Sertifikat tanah (bukti kepemilikan tanah);
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
9. BPKB dan STNK untuk kendaraan bermotor; dan
10. Data pendukung lain yang diperlukan;
b. melaksanakan pengamanan atas semua BM/KN yang berada di bawah tanggung jawabnya sampai
dengan pelaksanaan serah terima BM/KN kepada instansi penerima sehingga semua BM/KN tetap
dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan data administrasi yang ada.
Pasal 4
(1) Tim melaksanakan pendataan/inventarisasi atas BM/KN baik secara administrasi maupun fisik pada
Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dihapus/digabung/diubah statusnya.
(2) Dalam hal terdapat selisih antara BM/KM yang seharusnya dengan fisik BM/KN yang akan dihapus/
dialihkan setelah pendataan/inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas BM/KN pada instansi
yang bersangkutan.
(3) Hasil pendataan/inventarisasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) yang
ditandatangani oleh Tim dan pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor
Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/
diubah statusnya.
(4) LHI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dan disampaikan kepada:
a. dalam hal instansi tersebut dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 1 (satu)
dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran serta disket
rekamannya kepada Kepala BAKUN;
b. dalam hal instansi tersebut tidak dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 2
(dua) dan aslinya disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta lembar lainnya
kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan disket rekamannya kepada
Kepala BAKUN;
c. tembusan LHI disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanpa lampiran.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
Pasal 5
(1) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator
yang dihapus secara keseluruhan, Menteri Keuangan melaksanakan penghapusan secara ex officio
berdasarkan LHI dengan suatu surat keputusan, dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Kepala BAKUN.
(2) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator
yang tidak dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Menteri yang bersangkutan mengajukan permohonan penghapusan BM/KN kepada Menteri
Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan LHI tersebut dan dokumen
pendukung lainnya bila diperlukan;
b. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran meneliti permohonan penghapusan BM/KN
yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;
c. berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghapusan BM/KN dengan tindak lanjut untuk
dialihkan kepada instansi penerima;
d. surat persetujuan penghapusan BM/KN tersebut disampaikan kepada Menteri yang
bersangkutan;
e. berdasarkan surat persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menteri
yang bersangkutan menerbitkan Keputusan Penghapusan BM/KN yang berada dalam
penguasaan dan tanggung jawabnya dan selanjutnya instansi yang bersangkutan
melaksanakan penghapusan atas BM/KN yang berada dalam penguasaan dan tanggung
jawabnya dengan menghapusnya dari Buku Inventaris;
f. tembusan Surat Keputusan Penghapusan BM/KN oleh menteri yang bersangkutan dan laporan
pelaksanaan penghapusan BM/KN dari Buku Inventaris oleh UPB disampaikan kepada Menteri
Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN serta Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara.
BAB V
TATA CARA PENGALIHAN
Pasal 6
(1) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/
Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Anggaran melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim III untuk
menyiapkan Berita Acara Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;
b. pengalihan BM/KN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan dan diterima oleh Menteri yang departemen/Kantornya dibentuk/digabung/diubah
statusnya dengan Berita Acara Serah Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BPKP, dan Kepala BAKUN;
c. berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri yang bersangkutan atau
pejabat lain yang ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai
pengalihan dan selanjutnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pejabat pada instansi
yang bersangkutan.
(2) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/
Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/digabung/diubah statusnya dilaksanakan sebagai
berikut:
a. berdasarkan keputusan penghapusan dengan tindak lanjut pengalihan, Menteri yang
bersangkutan melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim untuk menyiapkan Berita acara
Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;
b. pengalihan dilaksanakan oleh menteri yang bersangkutan dan diterima oleh menteri yang
departemen/kantornya dibentuk/digabung/diubah statusnya dengan Berita Acara Serah
Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara, Direktur Jenderal Anggaran, Kepala BPKP, dan Kepala BAKUN;
c. berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri atau pejabat lain yang
ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai pengalihan dan
selanjutnya menjadi wewenang serta tanggung jawab pejabat pada instansi yang
bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat BM/KN yang masih dalam proses/status pelaksanaan tukar-menukar, penjualan,
penyertaan modal negara, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, hibah, bangun guna serah (BOT), atau
proyek yang belum selesai pada saat serah terima BM/KN, wajib dilanjutkan pelaksanaannya oleh
instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat BM/KN yang hilang, tidak diketemukan, tidak didukung dengan bukti-bukti
kepemilikan atau masih dalam sengketa hukum pada saat serah terima BM/KN, wajib ditindaklanjuti
oleh instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 2 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO