DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.23/1988
TENTANG
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1988 DAN SETERUSNYA
(SERI PPh PASAL 21-36)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini di sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.41/PJ.23/1988 tanggal
28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah,
honorarium dan lain lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya
(Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).
2. Dalam Buku Petunjuk Tahun 1988 diadakan beberapa perubahan, penyempurnaan serta penambahan
beberapa ayat baru, antara lain sebagai berikut :
2.1. Perluasan Subyek Pajak maupun Obyek Pajak PPh Pasal 21.
2.2 . Diadakan penambahan kalimat, penyempurnaan serta perubahan, redaksional terhadap
beberapa pasal agar menjadi lebih jelas dan lebih mudah di mengerti.
2.3. Pembetulan sistimatika Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2.4. Menghapuskan Pasal 11 ayat 5 Buku Petunjuk Tahun 1987. Dengan demikian atas honorarium
serta imbalan lain yang di bayarkan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan
Pengawas dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
pegawai tetap. Dari penghasilan Bruto yang di terima berhak mendapatkan pengurangan :
- Biaya jabatan
- Iuran Pensiun, Iuran THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2.5. Ditambahkan ayat baru pada beberapa pasal :
2.5.1. Pasal 11.ayat (5) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas
penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi serta
bonus yang di terima oleh seorang bekas karyawan dari
suatu perusahaan.
2.5.2. Pasal 11 ayat (6) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi
yang diterima petugas Dinas Luar Asuransi yang juga
menjadi pegawai tetap dari perusahaan asuransi tersebut
(Yang bersangkutan selain menerima komisi juga menerima
gaji tetap).
2.5.3. Pasal 11 ayat (7) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi
yang di terima petugas penjaja barang dagangan (salesman,
salesgirl).
2.5.4. Pasal 16 ayat (1) : mengatur mengenai pembulatan Penghasilan Kena Pajak
(PKP).
2.6. Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di tambahkan contoh cara perhitungan
mengenai hal-hal sebagai berikut :
2.6.1. Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati
Indonesia yang baru bekerja pada pertengahan tahun.
2.6.2. Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan
atau karyawati yang di pindah tugaskan dalam tahun berjalan.
3. Buku Petunjuk ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1988 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan
Buku Petunjuk baru.
4. Berdasarkan data yang ada dapat diketahui, bahwa selama ini masih banyak para Pemotong Pajak,
Khususnya Bendaharawan yang belum menggunakan Buku Petunjuk tahun 1987 atau tahun terakhir.
Mengingat hal itu, diminta agar Saudara dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan agar
selalu menggunakan Buku Petunjuk yang sesuai dengan tahun pemotongan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.