DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 29/PJ.6/2003

                               TENTANG

     PENJELASAN SE-19/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SIG PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital
SIG PBB yang tercantum dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/2003
tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini, telah terlebih dahulu dikeluarkan Surat Direktur Jenderal
    Pajak Nomor : S-553/PJ.6/2003 tanggal 25 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok Surat
    Edaran ini;

2.  Dengan memperhatikan masih banyaknya pertanyaan mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan
    Basis Data Digital SIG PBB yang tercantum dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    dimaksud, bersama ini disampaikan Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak : 
    SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem
    Informasi Geografis PBB, khususnya mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital
    SIG PBB tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801