KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 759/KMK.04/1986
ÂÂÂ
TENTANG
BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG
DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu disesuaikan dengan
perkembangan ekonomi;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya peredaran usaha atau
penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN.
Pasal 1
Besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang dapat
menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditetapkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua
puluh juta rupiah) setahun.
Pasal 2
Wajib Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk Tahun Pajak 1986 harus memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya keputusan ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak
1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Agustus 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO