DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Desember 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 121/PJ./1996
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI PAJAK DIBIDANG PERHOTELAN/HIBURAN DAN SEJENISNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui usaha bisnis perhotelan serta hiburan telah semakin berkembang, dan juga
biasanya pada saat setiap akhir tahun banyak hotel dan tempat-tempat merayakan malam tahun baru dengan
menyelenggarakan berbagai macam hiburan atau pertunjukan dengan menggunakan tenaga artis/seniman baik
lokal maupun yang didatangkan dari luar negeri.
Disamping itu berkaitan dengan bisnis jasa perhotelan dan hiburan tersebut terkandung pula potensi
pajak, antara lain dari : persewaan ruangan, kebugaran/perawatan jasmani (Fitness Center, salon kecantikan,
panti pijat, dan mandi sauna), penyelenggara konvensi, eksekutif klub, olah raga, dan agen perjalanan.
Mengingat jumlah hotel yang ada di Indonesia sesuai data yang diterima dari Direktorat Jenderal
Pariwisata cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan pajak baik PPh (Pasal 21, 23, dan 26) maupun
PPN. Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan tersebut dapat dikenakan PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman dan dikenakan PPN atas jasa
hiburan/kesenian.
Untuk itu, dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang berkaitan dengan jasa
perhotelan khususnya jasa hiburan yang diselenggarakan pada malam Tahun Baru, maka diminta kepada
Saudara agar melaksanakan usaha-usaha pengawasan dan pengamanan terhadap pemenuhan kewajiban
pajak-pajak atas jenis usaha/kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang jasa perhotelan
dan penyelenggara hiburan yang berada di Wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan
yang sudah ada. Tidak berlebihan kiranya kalau sejak dini Saudara sudah melakukan pendekatan, penyuluhan,
atau menerbitkan himbauan kepada pemilik hotel/penyelenggara hiburan dimaksud.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER