DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Desember 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2474/PJ.3/1984
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1984 Nomor : XXX dan tanggal 31 Oktober 1984 Nomor :
XXX mengenai hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penegasan bahwa hasil agraris berupa kapok
glondong, kapok odol, kulit kapok, biji kapok dan ati kapok adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf c Undang-undang PPN. 1984.
Dengan demikian atas penyerahan barang-barang tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pengusaha Kapok yang kegiatan usahanya hanya mengupas dan membersihkan kapok glondongan menjadi
kapok odol, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
Demikian kiranya maklum.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD