DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2474/PJ.3/1984 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1984 Nomor : XXX dan tanggal 31 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penegasan bahwa hasil agraris berupa kapok glondong, kapok odol, kulit kapok, biji kapok dan ati kapok adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c Undang-undang PPN. 1984. Dengan demikian atas penyerahan barang-barang tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kapok yang kegiatan usahanya hanya mengupas dan membersihkan kapok glondongan menjadi kapok odol, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Demikian kiranya maklum. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD