DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 879/PJ.51/2004
TENTANG
PPnBM ATAS PRODUK KONSENTRAT/SIRUP SARIBUAH MARKISA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Juli 2004 hal Permintaan Penjelasan untuk PPnBM
pada Konsentrat/Sirup Saribuah Markisa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. ABC mengolah hasil perkebunan markisa rakyat. Produk yang dihasilkan adalah produk
konsentrat/pekatan saribuah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus ditambahkan
air dengan perbandingan 1 : 3.
b. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan PPnBM atas produk tersebut.
2. Berdasarkan Lampiran I huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 disebutkan bahwa:
Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan
gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk
penjualan eceran, dengan nomor HS 2009.80.100 adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10%.
Air buah dan air sayuran dimaksud adalah :
____________________________________________________________________________________
- Air jeruk Nomor HS Ex. 2009.19.100
____________________________________________________________________________________
- Air Grapefruit Nomor HS Ex. 2009.20.100
____________________________________________________________________________________
- Air buah jeruk lainnya Nomor HS Ex. 2009.30.100
____________________________________________________________________________________
- Air nenas Nomor HS Ex. 2009.40.100
____________________________________________________________________________________
- Air tomat Nomor HS Ex. 2009.50.100
____________________________________________________________________________________
- Air anggur (termasuk air buah yangbelum meragi) Nomor HS Ex. 2009.60.100
____________________________________________________________________________________
- Air apel Nomor HS Ex. 2009.70.100
____________________________________________________________________________________
- Air buah atau sari sayuran lainnya,dari satu jenis Nomor HS Ex. 2009.80.100
buah atau sayuran
____________________________________________________________________________________
- Campuran air buah atau campuranair sayuran Nomor HS Ex. 2009.90.100
____________________________________________________________________________________
3. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003, Nomor HS 2009.80.100 digunakan untuk
mengklasifikasikan air buah atau sayuran lainnya; dari satu jenis buah atau sayuran; siap untuk
dikonsumsi tanpa diencerkan, sedangkan air buah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus
diencerkan diklasifikasikan dalam HS 2009.80.990
4. Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan kami tegaskan bahwa konsentrat/pekatan saribuah yang
saudara produksi merupakan produk yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus diencerkan
sehingga tidak termasuk dalam Pos HS 2009.80.100.
Dengan demikian produk tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dan atas
penyerahannya tidak dikenakan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH