KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 266/KMK.04/1995

                        TENTANG 

                PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak dipandang perlu menetapkan 
    ketentuan pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

Mengingat :

Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3566).

                         MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM 
PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.


                        Pasal 1

Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 adalah bahasa Inggris.


                        Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan 
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


                        Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan 
Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran-lampirannya 
dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD