DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 444/PJ.53/2004

                            TENTANG

              PENJELASAN MENGENAI BENDA METERAI TAHUN 1974

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2003 hal Penjelasan tentang pengeluaran 
kertas Segel Tahun 1974, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang waktu pengeluaran Kertas Segel (tanggal 
    dan bulan) untuk kepentingan pembelaan pribadi di muka Pengadilan Negeri Medan, sehubungan 
    dengan kasus pemitnahan/pemalsuan tanda tangan diatas kertas segel.

2.  Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3 ayat (1), bahwa kertas yang dikeluarkan Pemerintah, selain memakai satu atau lebih 
        pertandaan istimewa, dibubuhi teraan dari cap meterai di sebelah atas
    b.  Pasal 3 ayat (2), bahwa teraan dari cap meterai dan meterai tempel menunjukkan jumlah bea 
        meterai.
    c.  Pasal 23 angka 1 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan 
        Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959), bahwa terkecuali tanda-tanda 
        yang dalam bab ini atau dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain, dan 
        terkecuali pembebasan-pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea 
        meterai tetap sebanyak tiga rupiah atas semua tanda-tanda yang ditandatangani, yang 
        diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum 
        perdata.

3.  Pasal I Angka Romawi III Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan 
    Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Nopember 1964 menetapkan bahwa 
    Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti 
    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959 diubah dan ditambah antara lain sebagai berikut:

    B.  Pada pasal 23 kata-kata : "bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan dibaca : 
        "bea meterai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah".

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan bahwa:

    a.  Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk 
        perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1974 adalah 
        sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya 
        Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986.

    b.  Kertas Meterai tahun 1974 dikeluarkan pada tahun 1974.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH