DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1881/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah dengan
type BTN/KPR 70 kebawah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Fasilitas PPN dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. penjualan rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
b. luas bangunan rumah, luas kapling dan harga jual tidak melebihi batasan sebagaimana
disebutkan di dalam surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI kepada Menteri
Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yaitu :
- luas bangunan rumah 70 m2,
- luas kapling 200 m2 dan
- harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan
dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.
Untuk mengetahui patokan harga jual tertinggi bangunan rumah dimaksud, Saudara dapat
menghubungi Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Cipta Karya.
2. Dalam hal rumah murah yang diserahkan oleh PT. XYZ telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud di atas, maka pelaksanaan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah dilakukan dengan cara
menerbitkan Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap "PPN ditanggung
oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak
terkait, dengan peruntukan :
Lembar ke-1: diserahkan kepada pembeli,
Lembar ke-2: disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan
Pajak) bersama SPT Masa PPN,
Lembar ke-3: untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO