DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 498/PJ.332/2003 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PELUNASAN SKPKB YANG PERMOHONAN BANDINGNYA DITERIMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Maret 2003 perihal tersebut pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara selaku Direktur PT. ABC mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1998, KPP Jakarta Pasar Minggu menerbitkan SKPKB Nomor : XXX tanggal 8 Januari atas nama PT. ABC sebesar Rp.88.752.570,00. b. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut di atas, yang diterima di KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 8 Februari 1999. Atas surat permohonan keberatan tersebut, KPP Jakarta Pasar Minggu menerbitkan Surat Keputusan keberatan Nomor : XXX tanggal 3 Februari 2000 yang menolak seluruhnya permohonan keberatan Wajib Pajak. c. Pada tanggal 30 Juni 2000 Petugas Juru Sita menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Wajib Pajak, namun penyitaan tidak jadi dilaksanakan karena Wajib Pajak melunasi tagihan pada tanggal 3 Juli 2000 sebesar Rp.88.753.570,- (fotocopy terlampir). d. Wajib Pajak mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pada tanggal 5 November 2001, dengan Surat Nomor XXX tanggal 5 November 2001 dengan alasan bahwa Wajib Pajak memperoleh surat keputusan keberatan dengan cara mengambil sendiri ke KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 1 November 2001, yang berarti surat keputusan keberatan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian permohonan keberatan. e. Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX tanggal 27 September 2002 yang mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Wajib Pajak. f. Berdasarkan Putusan Banding tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran SKPKB sebesar Rp.88.752.570,00 dengan surat Nomor XXX tanggal 30 September 2002, yang diterima KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 2 Oktober 2002, namun pihak KPP Jakarta Pasar Minggu menolak permohonan Wajib Pajak tersebut secara lisan. g. Atas permasalahan tersebut Wajib Pajak memohon penegasan atas permohonan pengembalian pembayaran SKPKB berikut imbalan bunga yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Dalam Penjelasan Pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan. 3. Dalam Pasal 77 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Putusan Banding Nomor XXX tanggal 27 September 2002 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak merupakan putusan akhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan angka 3 tersebut diatas. Dengan demikian sepanjang utang pajak dalam SKPKB telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan di hitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sejak diterbitkannya Putusan Banding. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO