DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1557/PJ.52/1996
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 26 Pebruari
1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut di atas, dan menyambung surat
kami Nomor S-955/PJ.52/1996 tanggal 18 April 1996 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang di impor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat
menyetujui untuk pembebasan PPN dan PPn BM terhadap impor alat-alat menembak berupa senjata
dan amunisi sebagai penunjang kelancaran program latihan yang dilakukan oleh PERBAKIN sebagai
pembina olahraga menembak secara langsung. Namun demikian dalam pelaksanaan selanjutnya
untuk setiap realisasi impor barang-barang tersebut, Saudara diminta untuk mengajukan
permohonan Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak cq.
Direktorat PPN dan PTLL.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Oleh karena itu setelah Saudara memperoleh Surat Keterangan PPN tidak dipungut sebagaimana
dimaksud dalam butir 2, Saudara diminta untuk menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk penyelesaian lebih lanjut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO