DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 982/PJ.52/2005 TENTANG PENGADUAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan cabang CV. ABC yang mempunyai kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 29, namun Saudara mendapat Surat Teguran Pajak tentang denda keterlambatan pemberitahuan pajak terhutang (PPN) sebesar Rp 600.000,-, padahal semua masalah PPN telah diselesaikan oleh kantor pusat. Pihak KPP Bengkulu tidak menerima penyelesaian PPN pada kantor pusat tetapi harus diselesaikan oleh kantor cabang. Atas hal tersebut, Saudara menanyakan hal sebagai berikut : a) Bagaimana prosedur dan format pemusatan perpajakan yang dimaksud kantor perpajakan b) Siapa yang berhak menyelesaikan atau membayar PPN c) Apabila Saudara telah membayar denda tersebut apa lagi yang harus dipenuhi dan dilakukan selanjutnya d) Dalam rangka pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak, data apa yang harus disiapkan 2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa : 1. Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak 2. Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa 3. Pasal 13 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 4. Pasal 13 ayat (3) huruf c menjelaskan bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar 5. Pasal 29 ayat (3) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. Memberikan keterangan yang diperlukan. b. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa : 1. Pasal 1A ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. 2. Pasal 1A ayat (2) huruf c menjelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang 3. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 4. Pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 5. Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur bahwa : 1. Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang 2. Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; b. Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan; c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang. 3. Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; b. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; c. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on-line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil (petty cash). 3. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali Saudara memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. b. Dalam hal Saudara belum memperoleh ijin pemusatan dan Saudara tidak melakukan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP tempat Saudara dikukuhkan, maka Saudara dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. c. Dalam hal Saudara ingin memperoleh ijin pemusatan tempat terutang PPN maka permohonan pemusatan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat pemusatan PPN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan. d. Dalam hal ada pemeriksaan maka Saudara harus memenuhi kewajiban sesuai butir 2 (a) point 5 diatas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH