DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 982/PJ.52/2005

                             TENTANG

                         PENGADUAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan cabang CV. ABC yang mempunyai kewajiban perpajakan PPh 
    Pasal 21 dan PPh Pasal 29, namun Saudara mendapat Surat Teguran Pajak tentang denda 
    keterlambatan pemberitahuan pajak terhutang (PPN) sebesar Rp 600.000,-, padahal semua masalah 
    PPN telah diselesaikan oleh kantor pusat. Pihak KPP Bengkulu tidak menerima penyelesaian PPN pada 
    kantor pusat tetapi harus diselesaikan oleh kantor cabang. Atas hal tersebut, Saudara menanyakan 
    hal sebagai berikut :
    a)  Bagaimana prosedur dan format pemusatan perpajakan yang dimaksud kantor perpajakan
    b)  Siapa yang berhak menyelesaikan atau membayar PPN
    c)  Apabila Saudara telah membayar denda tersebut apa lagi yang harus dipenuhi dan dilakukan 
        selanjutnya
    d)  Dalam rangka pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak, data apa yang harus disiapkan

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur 
        bahwa :
        1.  Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan 
            Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
        2.  Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan 
            dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi 
            administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat 
            Pemberitahuan Masa
        3.  Pasal 13 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun 
            sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak 
            atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
            Kurang Bayar dalam hal apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam 
            jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur 
            secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam 
            Surat Teguran
        4.  Pasal 13 ayat (3) huruf c menjelaskan bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan 
            Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah dengan 
            sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            tidak atau kurang dibayar
        5.  Pasal 29 ayat (3) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
            a.  Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang 
                menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan 
                yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek 
                yang terutang pajak;
            b.  Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang 
                perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
            c.  Memberikan keterangan yang diperlukan.

    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1A ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian 
            penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke 
            Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
        2.  Pasal 1A ayat (2) huruf c menjelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian 
            penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin 
            pemusatan tempat pajak terutang
        3.  Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha
        4.  Pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
            penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f 
            terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha 
            dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak.
        5.  Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai 
            tempat pajak terutang.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat 
        atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang 
        Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur bahwa :
        1.  Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang 
            menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang 
            memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena 
            Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk 
            penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
            terutang
        2.  Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan 
            sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :
            a.  Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
                terutang;
            b.  Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena 
                Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
            c.  Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;
            d.  Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah 
                sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.
        3.  Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat 
            usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena 
            Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT 
            Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila 
            telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
            a   Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak 
                menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, 
                semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
                terutang;
            b.  Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan 
                Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau 
                penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
            c.  Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat 
                pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
            d.  Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan 
                atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang 
                dicetak berdasarkan data yang diinput secara on-line dari Kantor Pusat atau 
                tempat pemusatannya; dan
            e.  Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan 
                administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
                untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya 
                berasal dari kas kecil (petty cash).

3.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai kecuali Saudara memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
    b.  Dalam hal Saudara belum memperoleh ijin pemusatan dan Saudara tidak melakukan 
        kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP tempat Saudara dikukuhkan, 
        maka Saudara dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c.  Dalam hal Saudara ingin memperoleh ijin pemusatan tempat terutang PPN maka permohonan 
        pemusatan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
        membawahi KPP tempat pemusatan PPN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya 
        pemusatan.
    d.  Dalam hal ada pemeriksaan maka Saudara harus memenuhi kewajiban sesuai butir 2 (a) 
        point 5 diatas.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH