KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/KMK.05/1996
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu
mengatur tata cara pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1963 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan
Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK,
DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA.
Pasal 1
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean
oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai
pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;
d. impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
e. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah
pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah
yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang
yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
g. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga banding.
(2) Pengembalian dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau
Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir, pengangkut,
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha
pengurusan jasa Kepabeanan yang bersangkutan mengajukan permohonan pengembalian kepada
Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh pada Lampiran I dan dilampiri
dengan asli bukti pembayaran Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga serta
dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Pasal 3
Permohonana pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilayani apabila setoran Bea
Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembaliannya telah diterima oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Pasal 4
(1) Apabila permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM), sesuai contoh pada Lampiran II.
(2) SKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. SKPBM lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian;
b. SKPBM lembar 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. SKPBM lembar 3 untuk Kepala KPKN mitra kerja Bank tempat penyetoran Bea Masuk dan/atau
Denda Administrasi dan/atau Bunga yang bersangkutan;
d. SKPBM lembar 4 untuk Bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian Bea Masuk dan/
atau Denda Administrasi dan/atau Bunga;
e. SKPBM lembar 5 untuk Kantor Pabean yang menerbitkan SKPBM.
Pasal 5
(1) Berdasarkan SKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dengan
menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran III.
(2) SPMKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 6 (enam) dengan
peruntukan sebagai berikut:
a. SPMKBM lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian guna ditunaikan pada Bank yang
ditunjuk;
b. SPMKBM lembar 2 untuk KPKN;
c. SPMKBM lembar 3 untuk Bank Penunai sebagai penguji SPMKBM lembar 1;
d. SPMKBM lembar 4 untuk yang mendapatkan pengembalian;
e. SPMKBM lembar 5 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
f. SPMKBM lembar 6 untuk Kantor Pabean yang menerbitkan SPMKBM.
Pasal 6
(1) SPMKBM lembar 1 ditunaikan pada Bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian Bea Masuk
dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga atas beban rekening kas negara pada Bank tersebut.
(2) Bank penunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan SPMKBM lembar 1 kepada KPKN
setelah dilakukan pembayaran pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau
Bunga.
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Pabean menyampaikan contoh tanda tangannya untuk menandatangani SPMKBM
kepada Bank Penunai dan KPKN dalam wilayah kerjanya.
(2) Apabila Bank Penunai berada diluar wilayah kerjanya, contoh tanda tangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikirim kepada Bank Penunai dan KPKN mitra kerja Bank Penunai.
Pasal 8
Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.01/1978 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD