DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.33/1999
TENTANG
PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak dan guna penyempurnaan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, bahwa Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan
sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994 dan penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak
memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun
persyaratan material terpenuhi.
3. Dari kata-kata "sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT" tersirat bahwa permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus
diajukan Wajib Pajak satu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk
satu STP, SKPKB, atau SKPKBT. Sedangkan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak
benar karena kesalahan ketetapan tersebut mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib
Pajak, maka permohonan untuk pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak mengacu pada Pasal
25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yaitu bahwa satu
permohonan harus diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang
seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
4. Dari uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan, harus diajukan masing-masing satu permohonan untuk setiap STP, atau SKPKB,
atau SKPKBT.
b. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang
menurut penghitungan Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA