DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1395/PJ.51/1997

                            TENTANG

           PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN ATAS EKSPOR PT PAL INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-660/BE/1996 tanggal 23 Desember 1996 perihal 
sebagaimana pada pokok surat, setelah mempelajari permasalahannya dengan ini disampaikan bahwa rangka 
pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor, khusus untuk PT XYZ Indonesia, kami dapat menyetujui 
dilakukannya pembayaran pendahuluan, meskipun umur Faktur Pajak maupun Surat Setoran Pajak (SSP) 
yang dibayar untuk memperoleh bahan baku/material dapat melebihi 1 (satu) tahun, sepanjang bahan baku/
material tersebut nyata-nyata dipergunakan untuk memproduksi kapal untuk tujuan ekspor.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan kewenangan seperti yang ditetapkan dalam 
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.03/1994, penyelesaian pembayaran pendahuluan PPN atas 
ekspor tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak Saudara.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER