DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2779/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 1998 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara melakukan 
    penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa sewa gedung/tanah, jasa peti kemas yang terdiri dari 
    bongkar muat, gerakan peti kemas, penumpukan peti kemas dan mekanis, jasa pembersihan peti 
    kemas kepada PT XYZ (sebuah perusahaan pelayaran internasional). 
    Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

3.  Memperhatikan butir 2.2. a dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-08/PJ.52/1996, ".....dalam hal penerima jasa berada di luar Daerah Pabean dan tidak mempunyai 
    BUT di Indonesia dan pembayaran atas penyerahan jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh 
    penerima jasa tidak terutang PPN, namun demikian sekalipun dibayarkan secara langsung apabila 
    penerima jasa mempunyai BUT di Indonesia, maka atas pembayaran atau penggantian jasa tersebut 
    terutang PPN".

4.  Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Pasal 5 
    ayat (2) angka 5 dan 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 yang berlaku sejak 
    tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, 
    gerakan kontainer, penumpukan dan mekanis, serta jasa sewa tanah dan/atau bangunan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 tentang perubahan 
    Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 9 huruf e Keputusan Menteri Keuangan 
    RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, jasa kepelabuhanan tidak termasuk jenis jasa yang 
    Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    6.1.    Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi 
        kapal-kapal milik PT XYZ baik dalam jalur internasional ataupun dalam pelayaran antar 
        pelabuhan di Indonesia oleh PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara yang dilakukan sejak 
        tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan 8 Maret 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
        ditanggung oleh Pemerintah;

    6.2.    Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi 
        kapal-kapal milik PT XYZ dalam jalur internasional (tidak mengangkut orang dan atau barang 
        antar pelabuhan di Indonesia) dan PT XYZ tidak mempunyai BUT di Indonesia, serta negara 
        Pasal PT XYZ memberikan fasilitas pengecualian pajak bagi perusahaan pelayaran Indonesia 
        yang dilakukan pada tanggal 9 Maret 1998 atau sesudahnya, maka atas penyerahan tersebut 
        tidak terutang PPN;

    6.3.    Namun dalam hal kapal-kapal milik PT XYZ melakukan pengangkutan orang dan/atau barang 
        antar pelabuhan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana 
        dimaksud pada butir 6.2. di atas terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH