DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2779/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara melakukan penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa sewa gedung/tanah, jasa peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan peti kemas, penumpukan peti kemas dan mekanis, jasa pembersihan peti kemas kepada PT XYZ (sebuah perusahaan pelayaran internasional). Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Memperhatikan butir 2.2. a dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996, ".....dalam hal penerima jasa berada di luar Daerah Pabean dan tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran atas penyerahan jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa tidak terutang PPN, namun demikian sekalipun dibayarkan secara langsung apabila penerima jasa mempunyai BUT di Indonesia, maka atas pembayaran atau penggantian jasa tersebut terutang PPN". 4. Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Pasal 5 ayat (2) angka 5 dan 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 yang berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan dan mekanis, serta jasa sewa tanah dan/atau bangunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 tentang perubahan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 9 huruf e Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, jasa kepelabuhanan tidak termasuk jenis jasa yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 6.1. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi kapal-kapal milik PT XYZ baik dalam jalur internasional ataupun dalam pelayaran antar pelabuhan di Indonesia oleh PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan 8 Maret 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah; 6.2. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi kapal-kapal milik PT XYZ dalam jalur internasional (tidak mengangkut orang dan atau barang antar pelabuhan di Indonesia) dan PT XYZ tidak mempunyai BUT di Indonesia, serta negara Pasal PT XYZ memberikan fasilitas pengecualian pajak bagi perusahaan pelayaran Indonesia yang dilakukan pada tanggal 9 Maret 1998 atau sesudahnya, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN; 6.3. Namun dalam hal kapal-kapal milik PT XYZ melakukan pengangkutan orang dan/atau barang antar pelabuhan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 6.2. di atas terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH