DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1412/PJ.52/1993
TENTANG
PEB TERHADAP SPBU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Karena peredaran bruto SPBU Saudara yang di samping menjual premium dan solar juga menjual
minyak pelumas berjumlah lebih dari 1 milyar setahun, maka SPBU Saudara dikukuhkan sebagai PKP.
Hal ini telah sesuai dengan butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-844/PJ.52/1992 tanggal
24 April 1992 yang ditujukan kepada Saudara.
2. PPN yang harus Saudara pungut dari pembeli (konsumen) atas penyerahan minyak pelumas adalah
10% dari harga jual yang ditentukan Pertamina. PPN yang Saudara pungut tersebut merupakan Pajak
Keluaran bagi Saudara, sedangkan Pajak Masukannya adalah PPN dipungut oleh Pertamina kepada
Saudara pada saat membeli minyak pelumas tersebut dari Pertamina, sesuai dengan angka yang
tercantum pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pertamina yaitu PNBP Pertamina.
3. Dari tabel harga yang Saudara sampaikan diberikan contoh dengan menggunakan salah satu jenis
minyak pelumas sebagai berikut :
Mesran Super 20W - 50, kemasan plastik 1 liter :
a. Harga Eceran di SPBU sesuai ketentuan Pertamina = Rp. 3.725,00
PPN yang harus dipungut 10% x Rp. 3.725 (PK) = Rp. 372,50
-----------------
Harga yang dibayar konsumen termasuk PPN = Rp. 4.097,50
b. Harga beli dari Pertamina = Rp. 3.400,00
PPN yang dipungut Pertamina 10% x Rp. 3.400 (PM) = Rp. 340,00
-----------------
Harga yang dibayar kepada Pertamina = Rp. 3.740,00
c. PPN yang harus disetor :
- Pajak Keluaran = Rp. 372,50
- Pajak Masukan = Rp. 340,00
-----------------
PPN yang disetor = Rp. 32,50
4. Agar permasalahan menjadi lebih jelas, tidak berlebihan untuk disampaikan bahwa harga yang
ditentukan oleh PERTAMINA yang dinyatakan berlaku mulai tanggal 20 Februari 1991 adalah harga
yang belum termasuk PPN. Sejak April 1992 penjualan BKP yang belum pernah dikenakan PPN,
walaupun harga jualnya menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap harus ditambahkan 10%
PPN yang terutang sepanjang BKP tersebut dijual oleh PKP. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari
Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 yang harus dilaksanakan oleh semua pihak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN