KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 639/KMK.04/1997
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos
Operasional V.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun
1997 No. 44, TLN No. 3688);
2. Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LN Tahun 1997 No.76,
TLN No. 3705);
3. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk
menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V.
(2) Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan :
a. untuk pertama-kalinya pada awal Januari 1998 dan berlaku sampai dengan 31 Maret 1999;
b. pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD