DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 November 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.24/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober
1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar
formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
penyesuaian seperlunya;
2. Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai
dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang
memerlukannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO