KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 149 TAHUN 2000

                        TENTANG

                   PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 
         TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI 
             ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, 
            JASA MANAJEMEN DAN  LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan luar negeri 
    sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi adalah Objek Pajak 
    Penghasilan;
b.  bahwa atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas 
    pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa 
    teknik, jasa manajemen dan lisensi ditanggung Pemerintah, dinilai sudah tidak sesuai lagi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk 
    memberikan keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua Wajib Pajak sesuai dengan Undang-
    undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden 
    Nomor 7 Tahun 1990 dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG 
PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN
ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH 
PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-
perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa 
Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL.


                        Pasal 2

(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL kepada perusahaan luar negeri yang
    dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % 
    (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian Pencegahan Pajak 
    Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melakukan 
    pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 19 Oktober 2000
                            a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                            WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd,

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

DJOHAN EFFENDI






             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 184






                             PENJELASAN
                           ATAS

                    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 149 TAHUN 2000

                        TENTANG

                   PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 
         TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI 
             ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, 
            JASA MANAJEMEN DAN  LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL


UMUM

Dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang antara lain diatur bahwa atas Pajak Penghasilan yang
terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan 
PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 
ditanggung Pemerintah.

Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena penghasilan berupa royalti yang diterima oleh 
perusahaan-perusahaan luar negeri yang berasal dari PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL tidak dipotong Pajak 
Penghasilan. Sementara itu, penghasilan berupa royalti yang diterima oleh perusahaan-perusahaan luar negeri
yang berasal dari perusahaan lainnya dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari 
jumlah bruto.

Dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak dan sesuai dengan prinsip pengenaan Pajak 
Penghasilan yang berlaku umum untuk semua Wajib Pajak maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tersebut perlu diubah dan dikembalikan kepada perlakuan 
pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup Jelas

Pasal 2

    Cukup Jelas

Pasal 3

    Cukup Jelas





            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4011