KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 295/PJ./2001
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000
tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan
Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, mulai
tanggal 1 Januari 2001 Gubernur berwenang menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimun
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut ditetapkan oleh
Gubernur untuk setiap tahun dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai
Dengan Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3678);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-266/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000
tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM
KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
a. Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota
di satu Propinsi;
b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan Upah Minimum Propinsi
(UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dipersamakan dengan pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan Upah Minimum Regional yakni ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997.
Pasal 3
Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur
untuk tahun yang bersangkutan.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggaI 16 APRIL 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO