DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 156/PJ.32/1995

                            TENTANG

                     DISPENSASI PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN MAKANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa dalam tahun anggaran 1993/1994 dan 1994/1995 
    (April 1994 sampai dengan Nopember 1994) LP Singaraja dan LP Karangasem telah melakukan 
    pembayaran pengadaan bahan makanan untuk narapidana kepada rekanan CV. XYZ, CV. ABC dan 
    UD PQR yang tidak dipungut PPN oleh KPKN Singaraja.

    Atas pembayaran tersebut, tim pemeriksa Itjen Departemen Keuangan telah meminta kepada rekanan 
    untuk menyetor PPN yang terutang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa PPN 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di Daerah Pabean dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh PKP.

    Selanjutnya dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa BKP adalah 
    barang yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak 
    bergerak sebagai hasil proses pengolahan atau pabrikasi.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila bahan makanan tersebut telah diolah atau diproses sehingga berubah bentuk atau 
        sifatnya maka atas penyerahan bahan makanan tersebut terutang PPN dan kepada rekanan 
        Lembaga Pemasyarakatan tersebut harus menyetor PPN yang seharusnya terutang.

        Karena dalam kontrak tidak dicantumkan PPN maka jumlah PPN yang harus dipungut adalah 
        sebesar 10/110 dari jumlah penyerahan yang terutang PPN.

    b.  Apabila bahan makanan yang diserahkan tersebut bukan BKP yaitu bukan merupakan hasil 
        proses pengolahan atau pabrikasi seperti beras, sayuran segar, ikan segar maka atas 
        penyerahan tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER