DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 304/PJ./1999 TENTANG PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempublikasikan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Pempublikasian pengumuman tersebut dapat dilakukan dengan cara menyertakannya dalam pengiriman SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA