DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 304/PJ./1999
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dan untuk
menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal penyalahgunaan nama Direktorat
Jenderal Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempublikasikan Pengumuman Direktorat
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Pempublikasian pengumuman tersebut dapat dilakukan dengan cara
menyertakannya dalam pengiriman SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA