DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 November 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 304/PJ./1999

                        TENTANG

                     PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dan untuk 
menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal penyalahgunaan nama Direktorat 
Jenderal Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempublikasikan Pengumuman Direktorat 
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Pempublikasian pengumuman tersebut dapat dilakukan dengan cara 
menyertakannya dalam pengiriman SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA