8 Februari 1992
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 159/MK.04/1992
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara No. GARUDA/DZ-2381/91 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di
atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang PPN
1984, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN dan apabila barang yang diimpor termasuk barang
mewah, terutang juga PPn BM.
2. PPN dan PPn BM yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, terbatas pada impor tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 10 Desember 1990, yaitu :
a. pemasukan barang (impor) ke dalam kawasan berikat;
b. impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; dan
c. pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang tarif
Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Oleh karena itu atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan pemeliharaan
pesawat terbang tetap terutang PPN.
4. Terhadap pengusaha jasa penerbangan dalam negeri sebagai Pengusaha Kena Pajak, telah diberikan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan ditentukan sebesar 30% dari jumlah Pajak Keluaran untuk tiap-tiap Masa Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, maka dengan menyesal permohonan
Saudara untuk pembebasan PPN atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan
pemeliharaan pesawat terbang tidak dapat kami penuhi.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN