DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1049/PJ.332/2006

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN 
            ATAS PEMBETULAN SPT MASA PPN WAJIB PAJAK PATUH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan 
ini disampaikank hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : 
    a.  Wajib Pajak PT ABC ditetapkan sebagai WP Patuh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-09/WPJ.19/2006 tanggal 31 Januari 2006.
    b.  Pada tanggal 16 Agustus 2006, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa 
        pajak Juli 2006 dengan status Lebih Bayar (LB) Rp XXX.
    c.  Atas SPT tersebut diterbitkan SKPPKP atas nama Wajib Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua 
        dengan nomor KEP-000153.PPN/SKPPKP/WPJ.19/KP.0203/2006 tanggal 25 Agustus 2006 
        dengan nilai Rp XXX.
    d.  Pada tanggal 29 Agustus 2006, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (Pembetulan I) 
        masa pajak Juli 2006 dengan status Lebih Bayar (LB) Rp XXX. Terdapat lebih bayar tambahan 
        sebesar Rp XXX.
    e.  Mengingat batas waktu penanganan SPT Masa PPN WP Patuh yang sangat singkat, Saudara 
        mengambil inisiatif menolak SPT Pembetulan Wajib Pajak, dengan dasar pemikiran : 
        -   Belum diatur secara tegas dasar hukum penerbitan SKPPKP Tambahan.
        -   Pemberian status WP Patuh menunjukkan kepercayaan yang tinggi atas tingkat 
            kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga SPT 
            yang dilaporkan seharusnya menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
        -   Seyogyanya SKPPKP yang diterbitkan dapat disetarakan dengan produk hukum 
            sehingga kepastian hukumnya jelas dan perubahan atasnya tidak dapat dilakukan 
            hanya dengan pembetulan SPT.
        -   Apabila Wajib Pajak dapat dengan leluasa melakukan pembetulan SPT yang telah 
            diterbitkan SKPPKP, dikhawatirkan akan mendorong laporan yang tidak jujur yang 
            tidak lain adalah merupakan pelecehan terhadap maksud yang terkandung dalam 
            Pasal 17C UU KUP.
    f.  Saudara mohon petunjuk atas tindakan yang telah Saudara lakukan, dan ketentuan tentang 
        pembetulan SPT WP Patuh yang dilakukan setelah penerbitan SKPPKP agar diatur dengan 
        tegas. 

2.  Dasar hukum : 
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur :
        Pasal 8
        Ayat (1)        :   "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
                    Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan 
                    pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah 
                    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
                    dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan 
                    pemeriksaan."
        Pasal 17C
        Ayat (1)    :   "Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas 
                    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib 
                    Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan 
                    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) 
                    bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling 
                    lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak 
                    Pertambahan Nilai."
        Ayat (4)        :   "Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap 
                    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan 
                    surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian 
                    pendahuluan kelebihan pajak."

    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan 
        dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain disebutkan :

        Pasal 1 angka 2 huruf c
        Kelebihan pembayaran pajak adalah pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam 
        Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 17C KUP. 

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Penerbitan SKPPKP tidak berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan demikian Wajib Pajak masih 
        dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 
        ayat (1) UU KUP.
    b.  Namun apabila dirasa perlu, Saudara dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib 
        Pajak tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n.Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.