DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________________________________________________
26 Januari 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 16/PJ/2007
TENTANG
RALAT LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
FORMULIR 1770 S TAHUN 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan pencetakan pada Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Formulir 1770 S, bersama ini kami sampaikan Ralat Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Formulir 1770 S untuk Saudara sampaikan kepada para Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja
Saudara.
Ralat pada Lampiran SPT Tahunnan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Tertulis :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. l Nama dan Alamat Pemberi Pinjaman l Tahun Peminjaman l Jumlah l Keterangan l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l l l l l
l l l l l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah l l l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya :
Lampiran V : Daftar Kewajiban
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. l Nama dan Alamat Pemberi Pinjaman l Tahun Peminjaman l Jumlah l Keterangan l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l l l l l
l l l l l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah l l l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji