DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 139/PJ.42/2004
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN INVESTASI SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 April 2004 perihal permohonan penegasan
mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap keuntungan dan kerugian atas penjualan investasi saham,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
a. Perusahaan langganan Saudara, PT ABC, merupakan perusahaan holding company yang
bergerak dalam bidang investasi saham. PT ABC banyak melakukan investasi baik pada
perusahaan yang didirikan di dalam negeri maupun pada perusahaan yang didirikan di luar
negeri;
b. PT ABC menjual beberapa investasi saham yang dimilikinya baik pada perusahaan yang
didirikan di dalam negeri (saham PT XYZ) maupun investasi saham pada perusahaan luar
negeri (saham BCA, saham PQR) dimana atas penjualan investasi saham-saham tersebut
sebagian menghasilkan keuntungan (capital gain) dan sebagian lainnya menderita kerugian
(capital loss);
c. Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 apabila terdapat keuntungan dari penjualan
investasi saham maka atas keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan.
Demikian pula halnya apabila terdapat kerugian yang diderita oleh PT ABC dari penjualan
investasi saham secara fiskal dapat dibiayakan;
Saudara memohon penegasan apakah perlakuan keuntungan dan kerugian dari penjualan investasi
saham di atas sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 4 Ayat (1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam penjelasan pasal ini
antara lain ditegaskan bahwa karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan
yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun
pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila
dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian
tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri;
b. Pasal 4 Ayat (1) huruf d
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta;
c. Pasal 6 Ayat (1) huruf d
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain ditegaskan bahwa kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki tapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.
3. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat
diberikan penegasan bahwa:
a. Keuntungan (capital gain) dari penjualan investasi saham yang dilakukan oleh PT ABC
merupakan objek Pajak Penghasilan;
b. Kerugian (capital loss) yang diderita PT ABC dari penjualan investasi saham secara fiskal
dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) dalam
tahun pajak yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan Pasal 4 Ayat
(1) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf a di atas,
sepanjang investasi saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak
(dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN