DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 160/PJ.42/2003

                            TENTANG

          PENEGASAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2000 
                      TENTANG PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan beberapa pertanyaan berkenaan dengan ketentuan Pasal 
    9 ayat (1) huruf e Undang-undang tentang Pajak Penghasilan, yaitu:
    a.  Apakah kalimat pada pasal tersebut berlaku secara umum, tidak khusus untuk daerah yang 
        dikategorikan sebagai daerah terpencil;
    b.  Apakah Jamsostek (bagian yang dibayar oleh perusahaan) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan 
        karyawan yang merupakan keharusan pada perusahaan Saudara, dapat dikategorikan 
        sebagai bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi 
        pemberi kerja;
    c.  Apakah biaya untuk penyediaan makanan dan transport oleh perusahaan yang diberikan 
        dalam bentuk uang dengan nilai tertentu perharinya dapat dibiayakan oleh perusahaan;
    d.  Apakah biaya sewa bus untuk antar jemput karyawan dapat dibiayakan oleh perusahaan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU Pajak Penghasilan), antara lain 
    diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf a
        yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
        bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan 
        berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, 
        tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk 
        lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

    b.  Pasal 4 ayat (3) huruf d
        Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan 
        sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura 
        dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah

    c.  Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c
        Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, 
        ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain:
        1)  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya 
            pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, 
            honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 
            bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, 
            biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
        2)  Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    d.  Pasal 9 ayat (1) huruf d dan e
        Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan antara lain dengan:
        1)  Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan 
            asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar 
            oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak 
            yang bersangkutan;
        2)  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan 
            dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman 
            bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan 
            kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan 
            yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 7 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 
    29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi 
    diatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain 
    adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh 
    Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar 
    oleh pemberi kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dibebankan 
        sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Namun demikian dalam hal-hal tertentu, 
        sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, imbalan 
        tersebut dapat dibebankan yaitu dalam hal:
        -   Pemberian makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja;
        -   Pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan; dan
        -   Pemberian perlengkapan kerja yang diwajibkan menurut aturan ketenagakerjaan/
            keselamatan kerja;

    b.  Pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari 
        tua yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan 
        bagi karyawan. Sedangkan pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan oleh Perusahaan 
        merupakan iuran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan merupakan 
        pengahasilan bagi karyawan;

    c.  Biaya penyediaan makanan dan transport yang diberikan dalam bentuk uang bukan 
        merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, melainkan merupakan objek Pajak 
        Penghasilan bagi karyawan dan biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang 
        penghasilan bruto perusahaan;

    d.  Biaya sewa bus untuk antar jemput karyawan merupakan biaya yang dapat dibebankan 
        sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN