DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2438/PJ.52/1998
TENTANG
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1998 perihal Usul peninjauan kembali pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit sebagaimana Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
a. Rumah Sakit adalah merupakan pelayanan yang terpadu dari pelayanan kesehatan medik,
sehingga harus dilengkapi dengan fasilitas Jasa Dokter, Jasa Ruangan Untuk Rawat Inap, Jasa
Laboratorium, Jasa Penyediaan Obat (Apotik) dan Jasa Kesehatan lainnya yang kesemuanya
merupakan bagian dari pelayanan terpadu.
b. Pengenaan PPN atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit secara ekonomis akan
menambah berat beban masyarakat pada umumnya.
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 ditinjau kembali.
2. Sesuai dengan butir 3 b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal
27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 (copy terlampir), disebutkan atas penyerahan obat-obatan
yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. Apabila apotik di rumah sakit
merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah
rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan
yang dilakukan oleh apotik tersebut.
3. Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.52/1998 tanggal
8 September 1998 disebutkan bahwa tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas
adalah untuk pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik yang berada
di rumah sakit, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar
obat) tidak terutang PPN.
4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dijelaskan bahwa atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit,
PPN yang terutang hanya atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit,
sedangkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instansi farmasi (kamar obat) yang
bukan merupakan apotik tidak terutang PPN.
5. Dapat kami informasikan bahwa selama ini atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik
di luar rumah sakit sudah dikenakan PPN, oleh karena itu dalam rangka mewujudkan keadilan dalam
pengenaan PPN maka atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di dalam rumah sakit
juga dikenakan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA