DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.6/1994

                        TENTANG

  PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB KARENA KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari KP.PBB perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terdapat beberapa pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB telah naik 
    pangkat setingkat lebih tinggi tanpa memenuhi angka kredit.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan 
    fungsional untuk kenaikan pangkatnya, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan 
    diharuskan pula memenuhi angka kredit.

3.  Bertalian dengan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1.  Mereka/pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB dan telah naik 
        pangkat setingkat lebih tinggi meskipun tanpa memenuhi persyaratan angka kredit tetap 
        diakui kenaikan pangkatnya.

    2.  Mereka yang akan menggunakan cara butir 3.1. sejak ditetapkannya Surat Edaran ini tidak 
        akan dipertimbangkan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO