DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.42/1991
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS BANK/LKBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Seperti Saudara ketahui bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi jenis usaha Bank/Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1985 adalah jumlah pajak penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak
berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Di
samping itu berdasarkan penjelasan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, Bank/
LKBB berkewajiban memasukkan laporan keuangan triwulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor: 23/19/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991
bahwa Bank/LKBB wajib mengumumkan neraca dan perhitungan R/L triwulanan sekurang-kurangnya
dalam satu surat kabar yang mempunyai pembaca yang luas di tempat kedudukan Bank/LKBB yang
bersangkutan (terlampir).
3. Berdasarkan pengamatan kami, ternyata bahwa pengawasan pembayaran PPh Pasal 25 atas Bank/
LKBB masih lemah, khususnya pengawasan atas penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan
Neraca dan perhitungan Rugi/Laba triwulanan.
4. Mengingat bahwa penerimaan PPh Pasal 25 dari Bank/LKBB sangat potensial, maka diinstruksikan
kepada Saudara untuk meningkatkan pengawasannya sebagai berikut :
4.1. Mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, dan juga kewajibannya untuk
memasukkan Neraca dan perhitungan Rugi/Laba triwulanan.
4.2. Menguji apakah PPh Pasal 25 yang dibayar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PP No. 42
Tahun 1985. Apabila Bank/LKBB tersebut tidak memasukkan Neraca dan perhitungan Rugi/
Laba Triwulanan ke Kantor Saudara, maka Saudara dapat mempergunakan Neraca dan
perhitungan Rugi/Laba Triwulanan yang diumumkan di surat-surat kabar sesuai dengan butir
2 di atas.
4.3. Apabila dari hasil pengujian Saudara, ternyata Wajib Pajak tersebut kurang membayar PPh
Pasal 25 agar kekurangan tersebut segera ditagih sesuai dengan ketentuan.
Demikianlah agar mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD