DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 814/PJ.52/1998
TENTANG
PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Februari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998
tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang
Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang hibah dari NIRIN Jepang
berupa Equipment of Investment Casting kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan
Perdagangan Bandung tetap terutang PPN 10%.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER