DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 814/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Februari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 
    tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang 
    Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang hibah dari NIRIN Jepang 
    berupa Equipment of Investment Casting kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan 
    Perdagangan Bandung tetap terutang PPN 10%.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER