DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ./2004
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 575/KMK.03/2003
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996
TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
DAN KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN NOMOR KEP-113/A/2003 DAN DIRJEN PAJAK
NOMOR KEP - 392/PJ./2003 TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE
SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3)
PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.03/2003 dan
Keputusan Bersama Dirjen Anggaran No. KEP-113/A/2003 dan Dirjen Pajak No. KEP - 392/PJ./2003, dengan ini
disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Pajak dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut :
1. Sebagai tindak lanjut atas Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003
dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003, dalam Keputusan
Bersama ini, daerah di Indonesia terbagi atas daerah yang belum siap on line dan daerah yang telah
siap on line. Pengaturan daerah belum siap on line diatur dalam Pasal 2 Keputusan Bersama
dimaksud, sedangkan untuk daerah yang siap on line diatur dalam Pasal 3 Keputusan Bersama
tersebut.
2. Di daerah yang belum siap on line:
a. Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A,
SGG, SGGK) yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan
atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap
mengadministrasikannya secara on line.
b. Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A,
SGG, SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau
penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap dapat menerima
sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bersama tersebut.
3. Di daerah yang sudah siap on line:
a. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau
penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line. Bank/Persepsi/Bank
Devisa Persepsi yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau
penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line, tidak dapat lagi menerima
penyetoran dan pembayaran pajak.
b. Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang telah dapat mengadministrasikan
penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on
line tetap dapat menerima pembayaran pajak tanpa ada batasan jumlahnya.
c. Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan
penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak secara on line masih tetap dapat menerima
pembayaran pajak sampai dengan Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah) untuk setiap penerimaan
pembayaran dari satu Wajib Pajak dan atau untuk jenis pembayaran yang sama. Hal ini diatur
pada Pasal 2A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO