DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2578/PJ.531/1998
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 7 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat bersama
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. a. Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara baru membangun bangunan pabrik untuk
usaha pembuatan Tulang Map/File, seluas 1.046.405 M2. Total biaya yang dikeluarkan untuk
membangun bangunan tersebut adalah Rp. 129.433.397,00 dan dibangun dari bulan Agustus
1997 sampai dengan Desember 1997. Karena bangunan tersebut sangat sederhana, maka
Saudara hanya menggunakan tenaga kepala tukang, dan tukang yang dibayar secara harian
(upah dibayar setiap hari Sabtu), sedangkan bahan-bahan untuk keperluan pembangunan
tersebut Saudara beli sendiri.
b. Atas masalah tersebut Saudara minta penjelasan apakah kegiatan membangun pabrik
tersebut termasuk dalam pengertian "Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan" sebagaimana yang
dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994.
2. Sesuai ketentuan pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dinyatakan bahwa
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah :
a. membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
b. luas bangunan 400M2 atau lebih;
c. bangunan bersifat permanen.
4. Sesuai ketentuan butir 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995, saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan
membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian,
kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN
apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal
1 Januari 1995.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Kegiatan pembangunan gedung pabrik yang Saudara lakukan dapat dikategorikan sebagai
kegiatan membangun sendiri karena dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai
penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995.
5.2. Untuk penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung apakah Saudara memenuhi ketentuan
pada butir 5.1. sebagaimana tersebut di atas.
Demikian kiranya untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH