DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1417/PJ.5/1989
TENTANG
PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1989 perihal Pengukuhan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, dan setelah memperhatikan tujuan, kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh oleh
Asosiasi sebagaimana tersebut dalam surat Saudara dan Article of Association, yang antara lain menetapkan
bahwa :
a. tujuan INA adalah untuk merangsang dan memajukan hubungan ekonomi antara Indonesia dan
Negeri Belanda;
b. kegiatan usaha INA dilakukan hanya dalam rangka tujuan tersebut pada butir a di atas;
c. penghasilan yang diperoleh INA adalah sumbangan Pemerintah Belanda dan retribusi anggota yang
relatif bersifat tetap tanpa dikaitkan dengan pemberian jasa;
maka Direktorat Jenderal Pajak menyetujui INA tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
Dalam hal INA melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut dalam Articles of
Association di atas dan kegiatan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, maka INA akan dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD