KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/KM.01/2004
TENTANG
PERPANJANGAN MASA KERJA ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masa kerja Tim Penyusunan Peraturan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.01/2003 telah berakhir pada
tanggal 31 Desember 2003;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Anggota Tim
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang -
undang;
5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Penyusunan
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN
ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK.
PERTAMA
Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004.
KEDUA
Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai
berikut :
1. Sekretaris Jenderal Pengarah
2. Kepala Biro Hukum dan Humas Anggota
3. Sekretaris Pengadilan Pajak Wakil Ketua
4. Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas Sekretaris
5. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Anggota
6. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC Anggota
7. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Anggota
8. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas Anggota
9. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas Anggota
10. Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota
11. Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota
12. Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota
13. Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota
14. Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP Anggota
15. Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota
16. Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota
17. Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas Anggota
18. Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas Anggota
KETIGA
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada
Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.
KEEMPAT
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO