DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 502/PJ.51/1993
TENTANG
PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DANA HIBAH PEMERINTAH JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1992 perihal Permohonan Pembebasan
PPn BM atas pembelian kendaraan roda 4 dan roda 2 berasal dari dana Pemerintah Jepang, dapat kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 402/KMK.04/1985 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1322/MK.04/1992 tanggal
22 Oktober 1992, PPN dan PPn BM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar
Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan
untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan atau
impor kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya tidak melebihi 200 cc
dan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, sedan, mobil balap, station wagon
dan jeep terutang PPn BM kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas
ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan.
3. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus oleh Agen Tunggal
Pemegang Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari harga jual chassis.
4. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, PPn BM yang telah
dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor
tersebut digunakan untuk angkutan umum dan angkutan barang.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pembelian kendaraan bermotor oleh Proyek
Pemberantasan Penyakit Yang Ditularkan Binatang dari Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan
sebanyak :
a. 9 (sembilan) unit pick up Daihatsu dari PT. XYZ, Jl. A Jakarta Utara, terutang PPN dan tidak
terutang PPn BM sepanjang penggunaan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan
barang;
b. 6 (enam) unit minibus Toyota Kijang dari PT. ABC, Jl. B Jakarta, tetap terutang PPN dan
PPn BM;
c. 109 (seratus sembilan) unit sepeda motor Honda dari PT PQR, Jl. C Jakarta, terutang PPN dan
tidak terutang PPn BM sepanjang sepeda motor tersebut mempunyai tenaga mesin yang isi
silindernya kurang dari 200 cc.
6. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, PPN dan PPn BM yang
terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut diatas harus dibayar dengan dana yang
disediakan oleh Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.